Tugas dan Fungsi SPM
Peran Satuan Penjaminan Mutu dalam menjalankan siklus SPMI di Politeknik Purbaya.
Empat Pilar Kerja SPM
Perencanaan Mutu
Merumuskan kebijakan, standar, dan sasaran mutu institusi.
Pelaksanaan & Monitoring
Memastikan standar dijalankan dan capaian IKU terpantau.
Evaluasi & Audit
Melaksanakan AMI secara objektif dan independen.
Pengendalian & Peningkatan
Menindaklanjuti temuan dan meningkatkan standar.
Tugas Satuan Penjaminan Mutu
-
1
Menyusun dan mengembangkan dokumen SPMI: kebijakan, manual, standar, dan formulir mutu.
-
2
Mengoordinasikan penetapan standar mutu dan indikator kinerja utama (IKU) setiap periode.
-
3
Memantau pelaksanaan standar mutu dan pengumpulan bukti kinerja di setiap unit dan program studi.
-
4
Merencanakan dan melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) serta menyusun berita acara dan temuan audit.
-
5
Mengendalikan tindak lanjut temuan melalui Corrective Action Request (CAR).
-
6
Menyelenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) bersama pimpinan.
-
7
Mendorong peningkatan standar mutu secara berkelanjutan (continuous quality improvement).
-
8
Menyiapkan data dan dokumen pendukung akreditasi institusi maupun program studi.
Butuh dokumen atau bantuan terkait mutu?
Unduh dokumen SPMI atau hubungi layanan Satuan Penjaminan Mutu.