Tugas dan Fungsi SPM

Peran Satuan Penjaminan Mutu dalam menjalankan siklus SPMI di Politeknik Purbaya.

Fungsi Utama

Empat Pilar Kerja SPM

Perencanaan Mutu

Merumuskan kebijakan, standar, dan sasaran mutu institusi.

Pelaksanaan & Monitoring

Memastikan standar dijalankan dan capaian IKU terpantau.

Evaluasi & Audit

Melaksanakan AMI secara objektif dan independen.

Pengendalian & Peningkatan

Menindaklanjuti temuan dan meningkatkan standar.

Uraian Tugas

Tugas Satuan Penjaminan Mutu

  1. 1

    Menyusun dan mengembangkan dokumen SPMI: kebijakan, manual, standar, dan formulir mutu.

  2. 2

    Mengoordinasikan penetapan standar mutu dan indikator kinerja utama (IKU) setiap periode.

  3. 3

    Memantau pelaksanaan standar mutu dan pengumpulan bukti kinerja di setiap unit dan program studi.

  4. 4

    Merencanakan dan melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) serta menyusun berita acara dan temuan audit.

  5. 5

    Mengendalikan tindak lanjut temuan melalui Corrective Action Request (CAR).

  6. 6

    Menyelenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) bersama pimpinan.

  7. 7

    Mendorong peningkatan standar mutu secara berkelanjutan (continuous quality improvement).

  8. 8

    Menyiapkan data dan dokumen pendukung akreditasi institusi maupun program studi.

Butuh dokumen atau bantuan terkait mutu?

Unduh dokumen SPMI atau hubungi layanan Satuan Penjaminan Mutu.